|
SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI TAHUN 2026 |
Kuala Tungkal, Selasa 27 Oktober 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Kerja. Bertindak sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Ibu Melva Christien Manurung, S.H. yang menyampaikan pemahaman mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa seluruh aparatur pengadilan perlu memahami bentuk-bentuk gratifikasi serta batas nilai wajar yang dapat dikecualikan dari kewajiban lapor sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap aparatur diharapkan mampu mengenali dan menghindari potensi gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kuala Tungkal semakin meningkatkan kesadaran dan komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.







































