Kompensasi Pelayanan
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 1306
Bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II dipandang perlu untuk menetapkan suatu metode yang mengatur tentang pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan yang diminta oleh para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberlakukan sistem kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengunjung pengadilan yang mengalami keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan pada setiap bagian pelayanan di PTSP pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II. Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya sistem kompensasi tersebut, maka apabila ada pengunjung pengadilan yang belum menerima pelayanan dari Petugas PTSP (keterlambatan melebihi 60 menit) berhak atas kompensasi berupa 1 (satu) buah souvenir yang akan diberikan secara Cuma-cuma oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas Il.
SK Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Tahun 2024