Kompensasi Pelayanan
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 2688
Bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dipandang perlu untuk menetapkan suatu metode yang mengatur tentang pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan yang diminta oleh para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberlakukan sistem kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengunjung pengadilan yang mengalami keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan pada setiap bagian pelayanan di PTSP pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya sistem kompensasi tersebut, maka apabila pengunjung pengadilan menerima keterlambatan dalam pemberian layanan, maka pengunjung berhak atas kompensasi berupa 1 (satu) buah mug yang akan diberikan secara Cuma-cuma oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
| No | Waktu Keterlambatan | Kompensasi |
| 1 |
30 s.d. 60 menit |
Mug |
| 2 |
61 s.d. 120 menit |
Mug |
| 3 |
Lebih dari 120 menit |
Mug |
SK Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Tahun 2026

































