Prosedur Perkara Gugatan
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 4291
PROSEDUR BERPERKARA PERDATA GUGATAN, BANDING, dan KASASI
Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama:
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan / Gugatan ; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuningan;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kuningan yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding:
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Banding;
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi:
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Kasasi; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Kasasi;
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Prosedur Permohonan Eksekusi Berdasarkan Putusan
- Fotocopy salinan putusan resmi yang telah BHT dan telah dilegalisir (cap stempel basah PN);
- Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
- Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain (misalnya perkara TUN/pidana/Tipikor);
- Surat-surat lain yang dipandang perlu misalnya FC. sertifikat dll;
- Surat Permohonan berisi : (a) Identitas pemohon eksekusi (sesuai KTP); (b) Identitas termohon eksekusi; (c) Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; (d) Objek perkara;
- File surat permohonan dimasukkan dalam cd format MS Word;
Prosedur Permohonan Eksekusi Berdasarkan Hak Tanggungan (HT)
- Akta Hak Tanggungan;
- Sertifikat Hak Tanggungan;
- Jaminan Fidusia;
- Perjanjian kredit/ pembayaran utang dengan aset yang telah diambil alih oleh Kreditur (AYDA)
- Somasi 1,2,3;
- Surat pernyataan dari Kreditur selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/ atau tuntuan pidana dan ditambahkan klausul;
- Surat permohonan berisi : (a) Identitas pemohon eksekusi (sesuai KTP); (b) Identitas termohon eksekusi; (c) Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; (d) Objek perkara;
- File surat permohonan dimasukkan dalam cd format MS Word;
Prosedur Permohonan Eksekusi Hasil Lelang
- Fotocopy petikan risalah lelang;
- Fotocopy sertifikat objek;
- Surat permohonan berisi : (a) Identitas pemohon eksekusi (sesuai KTP); (b) Identitas termohon eksekusi; (c) Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; (d) Objek perkara;
- File surat permohonan dimasukkan dalam cd format MS Word;