SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

 

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Konstitusi memberikan sejumlah kewenangan lain kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang kemudian menyebutkan bahwa Mahkamah Agung menjalankan wewenang pengawasan internal terhadap badan peradilan di bawahnya; sementara Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal.

Kewenangan pengawasan yang dimiliki Mahkamah Agung berbeda dalam beberapa hal dari wewenang/fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Meskipun sama-sama mengawasi hakim, Mahkamah Agung bisa mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta teknis peradilan, administrasi, dan keuangan. Sebaliknya, Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun kewenangan kedua lembaga memiliki irisan kewenangan pada aspek KEPPH.

Rekomendasi Komisi Yudisial yang dihasilkan dari fungsi pengawasan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung. Dalam praktik, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Peraturan Terkait :

  1. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
  2. Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI & Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

 

Artikel Terkait :

Judul Penulis
Kode Etik Hakim Ditulis oleh Administrator
Kode Etik Panitera / Jurusita Ditulis oleh Administrator
Himbauan Atas Gratifikasi Ditulis oleh Administrator
Kode Etik PNS Ditulis oleh Administrator

 

PENCARIAN

  • 01_KPN.jpg
  • 03_moko.jpg
  • 04_sandy.jpg
  • 05_dwi2.jpg
  • 06 Melva2.jpg
  • 07 Dipa.jpg
  • 08 Falih.jpg
  • 09 Rizky2.jpg
  • 10 batis.jpg
  • 11 Sukadi_2.jpg
  • 12_rino.jpg
  • 13_Febri2.jpg
  • 14_yulli2.jpg
  • 15_imut1.jpg
  • 16 sarik.jpg
  • 17_nora_3.jpg
  • 19 Yuri.jpg
  • 20_fitri.jpg
  • 21_halim.jpg
  • 22 supri.jpg
  • 23 bagus.jpg
  • 24_fifi.jpg
  • 25 Nova.jpg
  • 26 aal.jpg
  • 27 David ST._slider.jpg
  • 28 Benny Ag.jpg
  • 29 Lelly_ykm.jpg
  • 30 Septia K.jpg
  • 31 Khalishah A.jpg
  • 51_padil.jpg
  • 52_nanda.jpg
  • 53_roni.jpg
  • 54_kiki.jpg
  • 54_siska.jpg
  • 55_rini.jpg
  • 56_ibe.jpg
  • 57_tono.jpg
  • 58_arul.jpg
  • 59_hengki.jpg
  • 60_dan yono.jpg

JAM LAYANAN PTSP

 

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

 

TAUTAN WEBSITE

 

TAUTAN SOSIAL MEDIA

PN Kuala Tungkal
pn_kualatungkal
PN KualaTungkal

STATISTIK SITUS

Pengunjung hari ini : 171

Pengunjung Kemarin : 454

Pengunjung Minggu ini : 625

Pengunjung Bulan ini : 3801

Total Pengunjung : 385247

 

LIVE CHAT

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech