SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

KEBIJAKAN

Ketua Pengadilan

EVALUASI

Implementasi SIPP

DELEGASI

Masuk / Keluar

ELEKTRONIK

Surat Keterangan

ELEKTRONIK

Tilang

 

Prosedur Perkara Perdata Gugatan

PROSEDUR BERPERKARA PERDATA GUGATAN, BANDING, dan KASASI

 

Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama:

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan / Gugatan ; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuningan;
  3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kuningan yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 

Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding:

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Banding;
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi:

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Kasasi; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Kasasi;
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

 

Prosedur Permohonan Eksekusi Berdasarkan Putusan

  1. Fotocopy salinan putusan resmi yang telah BHT dan telah dilegalisir (cap stempel basah PN);
  2. Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain (misalnya perkara TUN/pidana/Tipikor);
  4. Surat-surat lain yang dipandang perlu misalnya FC. sertifikat dll;
  5. Surat Permohonan berisi : (a) Identitas pemohon eksekusi (sesuai KTP); (b) Identitas termohon eksekusi; (c) Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; (d) Objek perkara;
  6. File surat permohonan dimasukkan dalam cd format MS Word;

 

Prosedur Permohonan Eksekusi Berdasarkan Hak Tanggungan (HT)

  1. Akta Hak Tanggungan;
  2. Sertifikat Hak Tanggungan;
  3. Jaminan Fidusia;
  4. Perjanjian kredit/ pembayaran utang dengan aset yang telah diambil alih oleh Kreditur (AYDA)
  5. Somasi 1,2,3;
  6. Surat pernyataan dari Kreditur selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/ atau tuntuan pidana dan ditambahkan klausul;
  7. Surat permohonan berisi : (a) Identitas pemohon eksekusi (sesuai KTP); (b) Identitas termohon eksekusi; (c) Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; (d) Objek perkara;
  8. File surat permohonan dimasukkan dalam cd format MS Word;

 

Prosedur Permohonan Eksekusi Hasil Lelang

  1. Fotocopy petikan risalah lelang;
  2. Fotocopy sertifikat objek;
  3. Surat permohonan berisi : (a) Identitas pemohon eksekusi (sesuai KTP); (b) Identitas termohon eksekusi; (c) Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; (d) Objek perkara;
  4. File surat permohonan dimasukkan dalam cd format MS Word;
  • 01 joni.jpg
  • 02 awani.jpg
  • 03 ira.jpg
  • 04 richa.jpg
  • 05 agnes.jpg
  • 06 debo.jpg
  • 07 dewi.jpg
  • 08 andi.jpg
  • 09 jul.jpg
  • 10 edi.jpg
  • 11 febri.jpg
  • 12 yulli.jpg
  • 13 mr.jpg
  • 14 sarik.jpg
  • 15 handri.jpg
  • 16 benny.jpg
  • 17 fitri.jpg
  • 18 halim.jpg
  • 19 supri.jpg
  • 20 nora.jpg
  • 21 bagus.jpg
  • 22 ff.jpg
  • 23 aal.jpg
  • 24 nova.jpg

Maklumat Pelayanan

Penghargaan

IKM & IPAK

External Link

Pengaduan

Video Profil

 

Login Form

Hubungi Kami :
Jl. Prof. DR. Sri Soedewi MS, SH., Kec. Bram Itam, Kuala Tungkal. Jambi 36514
Telp/Fax : 0742-7351000
Email : pn_kualatungkal@yahoo.co.id

Statistik Pengunjung :

Pengunjung hari ini : 99

Total Pengunjung : 131889

Legetøj og BørnetøjTurtle
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech