Jenis Layanan
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 1445
PTSP adalah akronim dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebuah terobosan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan. Pemberlakuan PTSP menghapuskan sistem loket yang ada di Pengadilan. Kini, berbagai layanan yang dilakukan oleh Kepaniteraan dan Kesekertariatan dilaksanakan di lobby Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Adapun pelayanan yang diberikan pada meja PTSP Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dijelaskan melalui gambar berikut:
Berikut beberapa formulir dan contoh surat permohonan yang dapat diunduh untuk melakukan pengurusan pelayanan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal:
- Formulir Permohonan Salinan Putusan
- Formulir Gugatan Sederhana
- Contoh Surat Kuasa Insidentil
- Formulir Permohonan Surat Tidak Pernah Dipadana dan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
- Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Khusus untuk pembuatan berbagai macam surat keterangan, pemohon dapat langsung mengajukan secara elektronik tanpa perlu datang ke Kantor Pengadilan dengan menggunakan aplikasi berbasis online bernama ERATERANG, silakan mendaftar dengan mengunjungi https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ untuk proses pengajuan.