PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kuala Tungkal, Rabu 16 Maret 2016;
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/ kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan peraturan tersebut.