|
PENANDATANGANAN SK BERSAMA RADIUS DAN BIAYA PERKARA TAHUN 2026 |
Selasa, 13 Januari 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal bersama dengan Pengadilan Agama Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Radius dan Biaya Perkara Tahun 2026. Acara dilaksanakan bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Bapak Joni Mauluddin Saputra, S.H. didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Bapak Sukadi, S.H., M.H. dan Staf Kepaniteraan Perdata Almira Warosa, A.Md., A.B.
Surat Keputusan Bersama ini mencakup berbagai aspek terkait biaya perkara perdata, termasuk besaran panjar biaya yang harus dibayarkan oleh para pihak berperkara. Kesepakatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi perbedaan dalam penetapan biaya perkara di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan Pengadilan Agama Kuala Tungkal.








































