VONIS PENISTA KITAB SUCI
Kuala Tungkal, Rabu 15 Januari 2020;
Setelah beberapa kali sidang pelaku penistaan kitab suci Alquran di Tanjung Jabung Barat akhirnya divonis. Warga Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam tersebut dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara terhadap M.Saleh dalam kasus penistaan kitab suci Alquran. Sidang ini dipimpin oleh YM. Rachmawaty, SH.MH didampingi hakim anggota Ricky Emarza Basyir, SH dan Sherly Risanty, SH.MH dengan panitera pengganti Yuvitalia Syari, SH.MH.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Saleh telah terbukti melecehkan dan menista Alquran, Saleh memaksa sejumlah siswa melangkahi kitab suci Alquran. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, keputusan diambil majelis hakim setelah melihat hal-hal yang meringankan.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh keluarga terdakwa, Saleh menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut M. Angga Mahatma, SH menyatakan masih pikir-pikir.
Saleh seusai sidang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat di desa Sungai Saren lingkungan tempat tinggalnya. Dia berpesan bila ada masalah sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah.
Kasus penistaan terhadap kitab suci Alquran ini pertama kali terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sidang kasus ini mendapat perhatian khusus dari publik, terutama di media sosial.
(Redaksi by iNews Jambi)






































