SOSIALISASI DAN SIMULASI APLIKASI ERATERANG dan PTSP+
Kuala Tungkal, Kamis 11 Juli 2019;
Eraterang merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan.
Masyarakat pengguna jasa peradilan tidak perlu datang ke kantor pengadilan, cukup mengisi biodata dan melampirkan hasil scan KTP, SKCK, dan pas foto untuk selanjutnya diproses oleh petugas PTSP pengadilan yang dituju. Agar dapat mengakses layanan ini pengguna cukup mendaftarkan dan memverifikasi emailnya pada alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Jenis-jenis surat keterangan tersebut yaitu 1)Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, 2)Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, 3)Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, 4)Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan 5)Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara. Pengguna juga dapat memonitor sampai sejauh mana proses telah berjalan, apakah permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti atau dikembalikan untuk melengkapi berkasnya kembali.
Di meja PTSP sendiri, para petugas telah dilatih untuk segera menindaklanjuti permohonan online tersebut melalui aplikasi PTSP+ terbaru yaitu versi 2.2 yang otomatis tersinkron dengan ERATERANG. Uji coba permohonan surat keterangan yang masuk disimulasikan oleh Kasubbag PTIP agar diketahui fungsi dan prosesnya oleh para pegawai pengadilan, terutama petugas meja PTSP Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.






































