- Detail
- Kategori: Berita Baru
TES BERSIH NARKOBA
Kuala Tungkal, Senin 09 Oktober 2017;
Sehubungan dengan instruksi dari Mahkamah Agung RI, seluruh aparat yang bernaung dibawahnya diwajibkan untuk mengikuti tes bersih narkoba termasuk Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II melalui pengambilan sampel urin seluruh pegawai beserta honorer. Tes ini diselenggarakan atas kerjasama PN Kuala Tungkal dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam hal ini dipimpin langsung oleh Bpk. AKBP Cecep Subaryat, SH selaku Kepala BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Narkoba merupakan zat berbahaya bagi tubuh manusia, bermacam jenis beraneka bentuk warna dan rasa yang katanya dapat membawa kenikmatan, namun itu adalah semua itu adalah kenikmatan semu, karena apabila efeknya telah habis maka tubuh pengguna akan digerogoti bermacam dampak negatif. Mulai dari ketagihan, stress, depresi, ketidakseimbangan tubuh, hingga berdampak pada kegilaan dan bahkan kematian. Semua itu dipaparkan oleh Tim dari BNN tersebut di ruang sidang Chandra.

Petugas BNN terdiri dari anggota kepolisian, dokter, perawat, psikolog dan bagian administrasi. Mereka bertugas melakukan pembinaan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Prosedurnya, peserta mengambil sampel urinnya dengan diawasi oleh staf BNN agar tidak terjadi kecurangan, kemudian botol penampung urin diserahkan pada petugas untuk diberi nomor dan peserta menandatangani absen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengikuti tes narkoba.

Alat tes yang digunakan sudah sesuai dengan standar BNN yang dapat mengukur 6 (enam) parameter lewat urin, yaitu : 1. THC (ganja); 2. MOP (morphin); 3. MET (sabu); 4. AMP (inex); 5. BZO (obat-obatan); dan 6. COC (kokain);. Apabila ternyata diketahui hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa peserta positif menggunakan salah satu zat, maka akan dilakukan proses asesmen oleh Dokter BNNP Jambi dan diproses sesuai SOP Rehabilitasi BNNP Jambi.

Say No to Drugs!!






































