SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

 

P A S T I   U N G G U L

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN

BPK. MAIRINO SUSTRA, S.KOM. SEBAGAI SEKRETARIS

PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Rabu, 29 Juli 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Mairino Sustra, S.Kom. sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Tungkal acara dimulai pada pukul 09.00 WIB.

TASYAKURAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI IDUL ADHA

TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Selasa 2 Juni 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan tasyakuran dalam rangka memperingati Idul Adha 1447H. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Tungkal acara dimulai pada pukul 08.30 WIB.

TURNAMEN TENIS PTWP KPT JAMBI CUP I

TAHUN 2026

Jum'at, 24 April 2026

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal turut berpartisipasi dalam kegiatan Turnamen Tenis PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan) KPT Jambi Cup I yang diselenggarakan pada tanggal 23–24 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja pengadilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi dan menjadi ajang silaturahmi serta pembinaan olahraga tenis di lingkungan peradilan.

PERINGATAN HUT IKAHI KE-73

Kuala Tungkal, Jum'at 17 April 2026;

Dalam rangka memeriahkan peringatan ulang tahun IKAHI yang pada tahun ini memasuki yang ke-73 tahun, IKAHI Cabang Kuala Tungkal mengadakan jalan sehat dan senam bersama seluruh warga peradilan meliputi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Kegiatan ini selain sebagai ajang silaturahmi antar peradilan juga menjaga kebugaran tubuh agar lebih aktif.

PENGAWASAN REGULER OLEH BADAN PENGAWASAN

Kuala Tungkal, 17 April 2026;

Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan kepada unit kerja baik di pusat maupun daerah, begitupula dengan PN Kuala Tungkal yang pada kesempatan kali ini menerima pengawasan reguler secara langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Sebuah momen yang hanya terjadi beberapa tahun sekali. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.

HALAL BIHALAL DAN PENGANTAR ALIH TUGAS

IBU AWANI SETYOWATI

Kuala Tungkal, Selasa 31 Maret 2026;

Pasca cuti panjang hari besar Idul Fitri seluruh ASN kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Masih dalam suasana lebaran, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyelenggarakan acara 'Halal Bihalal", yaitu tradisi khas umat muslim di Indonesia untuk saling bermaaf-maafan dan mempererat silaturahmi setelah bulan Ramadhan. Tradisi ini bertujuan membersihkan hati dari kehilafan dan merefresh hubungan sosial yang dilakukan pada bulan Syawal. Bertempat di ruang Cakra seluruh karyawan dan karyawati beserta keluarganya turut memeriahkan acara ini.

 

 

   

 

 

  

P A S T I   U N G G U L

 

VIDEO PROFIL

 

 

BERITA MAHKAMAH AGUNG

 

BERITA BADILUM

PENGUMUMAN MAHKAMAH AGUNG

 

PENGUMUMAN BADILUM

KETUA MA : TIDAK ADA TAWAR MENAWAR UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

 

Mataram-Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH menegaskan bahwa independensi merupakan hal yang sangat prinsipil  dan harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, sehingga tidak ada tawar-menawar untuk independensi peradilan. Dalam sejarah peradilan di Indonesia, perjuangan untuk menegakkan independensi badan peradilan menempuh jalan yang berliku. Sejak Indonesia merdeka, baru tahun 2004, dengan UU Nomor 4 Tahun 2004,  kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka terbebas dari intervensi cabang kekuasaan negara  lainnya.  Kini, ada yang “mengutak-atik” lagi kemandirian peradilan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan se-Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis (3/11/2016) di Mataram.  Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

 

Menurut Ketua Mahkamah Agung, kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh UUD 1945. Namun kenyataannya, jaminan undang-undang dasar tersebut diabaikan karena dominasi cabang kekuasaan negara lainnya.  Pada masa Orde Lama, dalam UU 19/1964 dinyatakan bahwa pengadilan adalah alat revolusi sehingga Presiden dapat melakukan intervensi dalam urusan pengadilan (Pasal 19 UU 19/1964, red). UU tersebut juga mengatur bahwa urusan organisasi, administrasi dan finansial  pengadilan berada di bawah eksekutif (Departemen) sementara urusan teknis berada di bawah Mahkamah Agung.

“Di masa orde baru, Ketua MA disejajarkan dengan para menteri”, kata Ketua MA.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1970, sistem dua atap dalam pengelolaan pengadilan masih dipertahankan.  Akibatnya seorang hakim menggantungkan dirinya (dependent) kepada dua lembaga, pemerintah dan Mahkamah Agung. “Otaknya hakim berada di MA, sedangkan perutnya,  menyangkut gaji,  promosi dan mutasi berada di Kementerian/Pemerintah”, kata Ketua MA.

 

Pada  Era  Reformasi dilakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan termasuk sistem peradilan. Hal ini tercermin dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Menurut TAP MPR ini Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Oleh karena itu harus dilakukan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.

Reformasi hukum dalam TAP MPR X/MPR/1998 tersebut ditindaklanjuti dengan UU No 35 Tahun 1999.  Menurut UU tersebut, urusan organisasi, finansial, dan administratif dari pengadilan harus berada di bawah Mahkamah Agung. Proses pengalihan tersebut dilakukan secara bertahap dalam tempo paling lama 5 tahun. Proses satu atap menjadi sempurna dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“ Kita menunggu kurang lebih 34 tahun (sejak tahun 1970), untuk mewujudkan peradilan satu atap”, kata Ketua MA. Dampak positif satu atap telah nyata dirasakan oleh publik. Penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat.

Program pembaruan peradilan seperti transparansi informasi jugalebih efektif dilaksanakan  dalam waktu yang relatif cepat. Pembinaan SDM  pasca satu atap juga lebih efektif dan terstandarkan untuk empat lingkungan peradilan yang semula dilakukan oleh Departemen terkait. Selain itu  Mahkamah Agung mengetahui kualitas para hakim melalui pemeriksaan putusan dalam tingkat kasasi. “Informasi ini dapat digunakan untuk kepentingan promosi dan mutasi”, ungkap Ketua MA. 

 

Sumber : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/2325/ketua-ma-tidak-ada-tawar-menawar-untuk-independensi-peradilan

PENCARIAN

  • 01_KPN.jpg
  • 03_moko.jpg
  • 04_sandy.jpg
  • 05_dwi2.jpg
  • 06 Melva2.jpg
  • 07 Dipa.jpg
  • 08 Falih.jpg
  • 09 Rizky2.jpg
  • 10 batis.jpg
  • 11 Sukadi_2.jpg
  • 12_rino.jpg
  • 13_Febri2.jpg
  • 14_yulli2.jpg
  • 15_imut1.jpg
  • 16 sarik.jpg
  • 17_nora_3.jpg
  • 19 Yuri.jpg
  • 20_fitri.jpg
  • 21_halim.jpg
  • 22 supri.jpg
  • 23 bagus.jpg
  • 24_fifi.jpg
  • 25 Nova.jpg
  • 26 aal.jpg
  • 27 David ST._slider.jpg
  • 28 Benny Ag.jpg
  • 29 Lelly_ykm.jpg
  • 30 Septia K.jpg
  • 31 Khalishah A.jpg
  • 51_padil.jpg
  • 52_nanda.jpg
  • 53_roni.jpg
  • 54_kiki.jpg
  • 54_siska.jpg
  • 55_rini.jpg
  • 56_ibe.jpg
  • 57_tono.jpg
  • 58_arul.jpg
  • 59_hengki.jpg
  • 60_dan yono.jpg

JAM LAYANAN PTSP

 

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

 

TAUTAN WEBSITE

 

TAUTAN SOSIAL MEDIA

PN Kuala Tungkal
pn_kualatungkal
PN KualaTungkal

STATISTIK SITUS

Pengunjung hari ini : 191

Pengunjung Kemarin : 337

Pengunjung Minggu ini : 2340

Pengunjung Bulan ini : 3086

Total Pengunjung : 384532

 

LIVE CHAT

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech