PTSP
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 2859
Meja Kepaniteraan Perdata
Nama Permohonan |
Persyaratan: |
Pengangkatan wali bagi anak belum dewasa
|
· Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal · FC Kartu Tanda Penduduk yang telah dileges pos · FC Kartu Keluarga yang telah dileges pos · FC akte kelahiran anak yang dimohonkan perwaliannya yang telah dileges pos · FC surat nikah (jika sudah menikah) yang telah dileges pos · FC Ijazah (jika Ada) anak yang dimohonkan perwaliannya yang telah dileges pos · FC surat keterangan kematian orang tua anak yang dimohonkan perwaliannya dari lurah atau rumah sakit yang telah dileges pos · FC surat keterangan ahli waris yang telah dileges pos · FC surat penunjukan wali yang telah dileges pos · FC surat lainnya yang berkaitan dengan permohonan tersebut · Bukti setoran panjar biaya permohonan
|
Perubahan atau perbaikan akta kelahiran |
· Surat Permohonan dari yang bersangkutan · Akta Kelahiran (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) · KTP (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) |
Permohonan Adopsi |
· Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal · FC Kartu Tanda Penduduk orang tua kandung yang telah dileges pos · FC Kartu Tanda Penduduk orang tua angkat yang telah dileges pos · FC Kartu keluarga orang tua kandung yang telah dileges pos · FC Kartu keluarga orang tua angkat yang telah dileges pos · FC akte kelahiran anak yang akan diadopsi yang telah dileges pos · FC surat nikah orang tua kandung yang telah dileges pos · FC surat nikah calon orang tua angkat (jika sudah menikah) yang telah dileges pos · FC Ijazah (jika ada) anak yang akan diadopsi yang telah dileges pos · FC surat keterangan pengahasilan dari pemerintah setempat/slip gaji yang telah dileges pos · FC surat rekomendasi dari dinas sosial yang telah dileges pos · FC surat lainnya yang berkaitan dengan permohonan tersebut · Bukti setoran panjar biaya permohonan |
Permohonan Pengesahan Perkawinan Non Muslim |
· Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II · FC Kartu Tanda Penduduk yang telah dileges Pos · FC Kartu Keluarga yang telah dileges Pos · FC Akte kelahiran suami isteri dan anak (jika ada) yang telah dileges pos · FC surat nikah dari gereja yang telah dileges pos · FC Ijazah (jika ada) yang telah dileges pos · Surat lainnya yang berkaitan dengan permohonan tersebut · Bukti setor panjar biaya permohonan
|
Surat Pernyataan Ahli Waris |
· Surat yang menyatakan penggunaan pernyataan Ahli Waris diketahui camat dan lurah (asli dan fotokopi 2 lembar) · KTP (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) · Kartu Keluarga (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) · Akta Kematian (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) · Akta Perkawinan (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) |
Meja Kepaniteraan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa |
· Kartu Anggota Advokat · Izin Praktek dan Berita Acara Sumpah · Surat Kuasa Khusus |
Pengesahan Surat Kuasa Insindentil |
· Surat Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil · Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai · Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan penerima dan pemberi kuasa · Materai Rp6000 (1 buah) · Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa · Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan · Foto Penerima Kuasa berwarna 4x6 (minimal 1) |
Surat Keterangan Tidak Dipidana / Dicabut Hak Pilihnya |
· SKCK (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) · KTP (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos) · Foto 3x4 (min. 2 lembar) · Formulir yang telah diisi dan ditandatangani · Materai Rp6.000 |
Permintaan Salinan Putusan |
· Surat pengantar dari instansi · Formulir Permintaan Informasi Publik yang sudah ditandatangani |
Pengesahan CV |
· Akta Notaris (Asli dan Fotokopi 1 rangkap) · NPWP Badan CV (Asli dan Fotokopi) · KTP Direktur |
Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
|
· Formulir pengajuan permohonan informasi · Fotokopi KTP/Kartu Anggota Advokat |
Pengesahan Tanda Tangan Ahli Waris (Waarmerking) |
· Surat Permohonan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri sebanyak 1 (satu) lembar; · Surat Kuasa (apabila diwakilkan salah satu ahli waris) · Asli dan Fotokopi surat nikah / akta nikah pewaris bermaterai dan dileges di kantor pos · Asli dan fotokopi akta kelahiran anak (baik dewasa/belum) bermaterai dan dileges di kantor pos · Asli dan fotokopi surat kematian / akta kematian bermaterai dan dileges di kantor pos · Asli dan fotokopi buku tabungan / deposito atas nama Pewaris bermaterai dan dileges di kantor pos |
Permohonan Layanan Hukum (Pembebasan Biaya Perkara, Sidang diluar Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum Pengadilan) |
· Permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis · Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Lurah/ Kepala Wilayah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara · Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Jamkesmas/Raskin/Kartu BLT atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan instansi terkait |
Surat Izin Penelitian |
· Surat pengantar dari Instansi yang ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal · Kartu Mahasiswa / identitas (asli dan fotokopi 1 lembar) · Gambaran data yang dibutuhkan (bisa berupa proposal penelitian) |
Meja Kepaniteraan Pidana
Permohonan Penetapan Kesepakatan Diversi |
· Surat Penyidik perihal “Permohonan Penetapan Kesepakatan Diversi”. · Berita Acara Diversi. · Berita Acara Kesepakatan Diversi. · Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Dalam hal tanpa persetujuan korban (atas dasar: a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; atau d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat), Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, dan Pembimbing Kemasyarakatan · Surat Pernyataan Keluarga/Wali Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum, untuk menjamin Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengikuti proses penyidikan. · KTP Keluarga/Wali Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum. · Surat Pernyataan Keluarga/Wali Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum, untuk melaksanakan segala kesepakatan Diversi. · Laporan Polisi.
|