Posbankum
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 1722
Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Tungkal, yang terdiri dari :
- Formulir permohonan
- Dokumen persyaratan yang telah tertera.
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
- Dokumen hukum yang telah di buat di Posyankum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )
Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di bebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari :
- Biaya tempat persidangan jika diperlukan.
- Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan, dan
- Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya.
Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posyankum Pengadilan.
Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posyankum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan
Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.
Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum :
- Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan.
- Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
- Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
- Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posyankum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Petugas Posyankum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan