Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja
- Detail
- Kategori: PROFIL
- Ditayangkan: Jumat, 21 April 2017 09:14
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 304
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
UNIT KERJA : PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
NO.
|
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET |
1.
|
TERWUJUDNYA PROSES PERADILAN YANG PASTI, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
|
a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 1. Perdata. 2. Pidana.
|
100% 100%
|
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu. 1. Perdata. 2. Pidana.
|
80% 77% |
||
c. Persentase penurunan sisa perkara. 1. Perdata. 2. Pidana.
|
10% 10% |
||
d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: 1. Banding 2. Kasasi 3. Peninjauan Kembali
|
89% 66% 80% |
||
e. Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi
|
100% |
||
f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan
|
80% |
||
2.
|
MENINGKATNYA EFEKTIFITAS PENGELOLAAN PENYELESAIAN PERKARA
|
a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu
|
100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi
|
5% |
||
c. Persentase berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, dan PK secara lengkap dan tepat waktu
|
100% |
||
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus
|
0% |
||
3.
|
MENINGKATNYA AKSES PERADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TERPINGGIRKAN |
a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
|
100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan
|
0% |
||
c. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum)
|
100% |
||
4.
|
MENINGKATNYA KEPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
|
Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) |
50% |