Beranda
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 1288
EKS GEDUNG PN KUALA TUNGKAL DIHIBAHKAN KE PEMKAB TANJAB BARAT
Lintas Tungkal, 10 Februari 2020;
Kuala Tungkal, Mahkamah Agung Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Barang yang dihibahkan yakni Tanah dan Bangunan Eks Kantor Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berlokasi di jalan Letkol Pol. Drs. Teogino, No. 04 Kuala Tungkal (depan Kantor Bupati Tanjab Barat).
Hibah diserahkan oleh Bpk. Andi Hendrawan, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II kepada Bupati Tanjung Jabung Barat Dr.Ir.H. Safrial MS diikuti Penandatanganan Naskah terima Hibah di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/02/2020).
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II Bpk. Andi Hendrawan, SH.MH mengatakan Hibah BMN MA eks Pengadilan Negeri Kuala Tungkal kepada Pemerintah Tanjung Jabung Barat ditujukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara Kepala BKAD Tanjab Barat Drs. Rajiun Sitohan, MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang telah bersedia menindaklanjuti permintaan hibah dari Pemkab Tanjab Barat.
Rajiun juga sampaikan apresiasi kepada Kementrian Keuangan yang juga menyetujui Hiba dari Mahkamah Agung ini.
"Pemkab sangat mengapresiasi dan ucapkan terima kasih atas hibah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini, tentu ini sangat berguna bagi Pemkab Tanjab Barat" ujar Rajiun.
"Harapan kita nanti, tanah dan gedung yang dihibahkan oleh Pengadilan Negeri KUala Tungkal ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat" tandasnya.
Untuk diketahui bahsa saat ini Gedung Kantor Eks Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II yang sebelum dihibahkan telah dipinjam pakai oleh Pemkab Tanjab Barat untujk Kantor Dinas KUKM Perindag. (hms/bbs)
Sumber : https://lintastungkal.com/eks-gedung-pn-kuala-tungkal-dihibahkan-ke-pemkab-tanjab-barat/2/